Hakim Tunda Adili Wanita Bercelana Panjang
Lubna Hussein diadili atas tuduhan berbusana tidak pantas dengan mengenakan celana panjang
Kamis, 30 Juli 2009, 11:17 WIB
Renne R.A Kawilarang, Harriska Farida Adiati
Lubna Hussein (Facebook)

VIVAnews - Pengadilan Sudan, Rabu 29 Juli 2009, menunda sidang kasus perbuatan tak senonoh yang dilakukan seorang perempuan dengan mengenakan celana panjang di muka umum. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 4 Agustus 2009.

Penundaan itu sesuai dengan permintaan terdakwa, Lubna Ahmed al-Hussein, yang ingin agar sidang turut menghadirkan pengacara pilihannya. Selain itu Lubna menolak menggunakan kekebalan hukum yang ditawarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengingat dia merupakan staf kantor Misi PBB di Sudan.

Mantan jurnalis itu kemarin mulai diadili atas tuduhan berbusana tidak pantas saat berada di sebuah restoran di Khartoum. "Pengadilan memberi pilihan kepada Lubna, apakah dia akan menerima kekebalan dari PBB atau mengabaikannya dan melanjutkan sidang," kata pengacara Lubna, Nabil Adeeb, seperti dikutip dari laman stasiun televisi al-Jazeera.

Namun Lubna, yang menjadikan sidang sebagai ajang kampanye dengan mengundang wartawan lokal dan asing untuk hadir, mengatakan kepada hakim, "Saya ingin pensiun dari PBB, saya ingin sidang atas kasus ini berlanjut."

Lubna ditangkap bersama 13 perempuan lain dalam penggebrekan di sebuah kafe di Khartoum awal Juli lalu dan didakwa melanggar Syariah Islam. Lubna dan 10 perempuan lain didenda sekitar US$120 dan terancam hukuman cambuk 40 kali.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.