Imbas Krisis Global
Pemerintah Akui Ada PHK 1.200 Karyawan
Pemerintah segera mensosialisasikan SKB Empat Menteri agar PHK tidak terjadi lagi.
Jum'at, 31 Oktober 2008, 09:41 WIB
Hadi Suprapto, Elly Setyo Rini
Buruh pabrik tekstil (Daylife)

VIVAnews - Dampak krisis global pada sektor manufaktur diakui oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno. Pasalnya krisis ini telah mengakibatkan ribuan orang terkena pemutusan hubungan kerja  (PHK).

"Laporan yang saya terima ada enam perusahaan yang sudah merumahkan karyawannya, tapi saya tak bisa sebutkan," papar Erman dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews Kamis malam, 30 Oktober 2008. Dari total enam perusahaan yang didominasi industri garmen, lebih dari 1200 karyawan kehilangan pekerjaan. 

"Oleh karena itu, pemerintah segera mensosialisasikan SKB Empat Menteri agar PHK dalam jumlah yang lebih besar tidak terjadi," katanya. Selain itu, Erman juga akan mengkoreksi target pengurangan pengangguran tahun 2008 sebesar 2,5 juta orang. "Sebelum krisis realisasi mencapai 75 persen tapi setelah krisis belum dievaluasi karena tentunya akan ada pengurangan pekerja," tambahnya.

Selain SKB Empat Menteri, Erman mengakui akan mengupayakan insentif pajak bagi pekerja. Insentif dalam bentuk menurunkan beban pajak dan PPh. "Saya usulkan pendapatan tidak kena pajak dinaikkan menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1,1 juta," kata Erman. Sehingga, pekerja yang pendapatannya kurang dari Rp 2 juta tidak dikenai pajak.

Menanggapi banyaknya demo penolakan SKB Empat Menteri, Erman menilai pemahaman substansi SKB masih perlu disosialisasikan. "Masalah pengertian atau persepsi saja," sanggahnya.

Terutama pada klausul Pasal 3 yang menurut Erman memberikan ruang bagi Gubernur untuk memutuskan upah minimum provinsi (UMP), di samping adanya rekomendasi dari dewan pengupahan dan Bupati/Walikota. "Bahkan ada keleluasaan manajemen perusahaan dan serikat pekerja memberi rekomendasi," katanya.

Sementara itu, Erman berjanji akan menyelesaikan Surat Edaran SKB Empat Menteri dalam dua hari ini.

Jumat 24 Oktober lalu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno telah menandatangani SKB Empat Menteri tentang UMP. SKB ini sebagai pembaruan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam SKB ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya soal upah minimum provinsi kepada pelaku usaha dan serikat pekerja. Sehingga diharapkan tidak ada soal pemutusan hubungan kerja.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.