Kontroversi di Malaysia
Pengadilan Jadwalkan Sidang CD "Allah"
Seorang perempuan Nasrani menggugat pihak berwenang Malaysia yang menyita materi religius
Rabu, 13 Januari 2010, 12:55 WIB
Renne R.A Kawilarang, Harriska Farida Adiati
Koran Katolik di Malaysia, The Herald, yang mencantumkan kata "Allah" (AP Photo/Lai Seng Sin)

VIVAnews - Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur, Malaysia, berencana menggelar sidang mengenai gugatan atas penyitaan keping cakram digital (CD) bertuliskan kata "Allah." Sidang akan berlangsung 15 Maret mendatang.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang warga Malaysia beragama Kristen, Jill Ireland Lawrence Bill, menggugat pihak berwenang yang menyita materi religius miliknya, yakni delapan keping CD bertuliskan kata "Allah" pada Mei 2008. Otoritas berwenang mengaku penyitaan itu sesuai dengan keputusan Kementrian Dalam Negeri Malaysia.

Keping-keping CD tersebut antara lain berjudul "Cara Menggunakan Kunci Kerajaan Allah", "Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah", dan "Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah". CD tersebut dibeli oleh Ireland di Indonesia. Namun barang itu langsung disita saat warga Sarawak itu tiba di bandar udara Sepang, Malaysia, 11 Mei 2008.

Seperti dikutip dari laman harian The Star, deputi panitera Pengadilan Tinggi, Nik Mohd Fadli Nik Azlan, menetapkan tanggal persidangan setelah bertemu dengan pengacara Ireland, Annou Xavier, dan dewan senior federal, Andi Razalijaya A. Dadi yang mewakili tergugat, Selasa 12 Januari 2010.

Annou mengatakan, Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Malaysia, yang menjadi tergugat, ingin mengajukan pernyataan tertulis sebagai jawaban atas gugatan kliennya.

Pertemuan kemarin juga dihadiri kepala Sidang Injil Borneo Semenanjung, Danil Raut, wakilnya, Simon Petrus, dan sekretaris eksekutif Alfred Tais. Ireland, perempuan 29 tahun asal Sarawak, menuntut agar keputusan Kementrian Dalam Negeri dicabut, dan agar keping-keping CD miliknya dikembalikan.

Ireland juga meminta untuk diberi hak menggunakan kata "Allah", serta untuk memiliki dan mengimpor materi-materi terbitan semacam itu.

Ireland mengaku menggunakan kata "Allah" dalam menjalankan ibadah. Dia sudah mengajukan aplikasi tuntutan pada 20 Agustus 2008 agar keputusan Kementrian Dalam Negeri dicabut. Keputusan Kementrian Dalam Negeri Malaysia untuk menyita materi religius milik Ireland didasarkan pada Undang-Undang Publikasi dan Pers pasal 9 ayat 1.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.


Berita Dunia Terpopuler